SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin terkejut saat pintu kamar hotel diketuk dan saat dibuka ternyata petugas kepolisian yang akan menangkapnya atas kasus sabu.

Saat itu, tersangka sedang santai di kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu. 

"Benar itu barang bukti milik saya," kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti kala itu. 

Dalam kasus ini, perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyidik kemudian melimpahkan berkas tahap II yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti dari tersangka yakni 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel. Keseluruhan barang bukti itu diakui milik tersangka.

--page

Jumat, 15 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di hotel wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)