SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin mengungkapkan sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Gondrong.

Nama Gondrong disebut dalam kasus peredaran sabu-sabu bukan kali ini saja. Dalam kasus sebelumnya, dia dijadikan sebagai DPO. 

Selasa, 6 Juni 2021 di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuayan, Try Posaitti diamankan atas kepemilikan 11 paket sabu, dan sudah divonis bersalah. Dari fakta sidang, Try mengaku dapat pasokan sabu dari Gondrong.

Begitu juga dengan Atin, dia juga mendapat sabu dari Gondrong dengan membeli sepaket seharga Rp 2 juta.

"Sabu itu saya bagi jadi 12 paket, dan 3 paket saya gunakan," ucapnya.

--page

Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka mengaku baru kali pertama beli sabu dengan Gondrong.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel. Keseluruhan barang bukti itu diakui miliknya. 

Jumat, 15 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di hotel yang ada di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)