PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ramadani alias Ramlan dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. 

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah, Senin 18 Oktober 2021.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa memohon keringan hukuman dengan alasan bahwa dirinya tulang punggung keluarga.

"Saya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya yang mulia, saya sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 WIB oleh kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, ponsel dan motor dengan nomor polisi DA 6633 BG. (NOPRI/B-7)