PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Diduga meneruskan usaha suami sebagai pengedar narkoba, H (45), seorang ibu rumah tangga di Kota Palangka Raya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

Warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu diringkus petugas pada Jumat malam, 15 Oktober 2021. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, petugas menyita 29 paket kecil sabu seberat 9,33 gram.

Menurut pengakuan tersangka, kata Nono, selama 6 bulan ini, tersangka mengedarkan narkoba diduga melanjutkan bisnis haram suaminya.

"Suaminya telah mendekam di penjara dengan kasus yang sama dan diduga istrinya yang melanjutkan bisnisnya," ucap Nono, Jumat, 22 Oktober 2021.

--page

"Kita sedang kembangkan, apakah tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dikendalikan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan) atau bukan, itu sedang kita dalami," tutur Nono. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)