BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idup Durasit (55) selama 7 tahun, dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 6,26 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa diketahui terdakwa ditangkap di Jalan Murjani pada 8 juli 2021.
Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 32 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram.
--page
Bedasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari An (DPO) yang dibeli 2 kali. Sabu tersebut dijual terdakwa mulai dari harga Rp 200 ribu sampai Rp 3 juta. (APRIANDO/B-7)









