BORNEONEWS, Sampit - Erik Aandre Eka (25) menyebut, 1 paket sabu yang diamankan darinya berasal dari pembelian seharga Rp 400 ribu.
"Sabu itu mau saya jual, namun belum habis saya diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, petugas langsung ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya.
"Saat itu saya sedang santai di kamar datang petugas mengamankan saya," tukas tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, dompet hitam, ponsel, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, toples dan uang sebesar Rp 50 ribu.
--page
Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya pria asal Palangka Raya ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









