SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budiyanto (37) mengaku mengedarkan sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sabu diakuinya dijual dengan para karyawan perusahaan setempat.

Menurut tersangka, sabu itu milik Khasbullah alias Kabu. Sabu itu diminta untuk dijualkan, dan saat ditangkap tersangka sudah berhasil menjual 5 paket sabu.

"Sabu itu sisa yang belum habis terjual," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka juga menerangkan keuntungannya menjual sabu itu dari hasil penjualan. Setiap hasil yang didapat dibagi dua antara Kabul dan tersangka.

Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Karya Damai, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu, botol bekas perman, tas selempang, 2 pak plastik klip, potongan sedotan dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Tersangka menyebutkan menerima sabu itu pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Sabu, oleh Kabul langsung diantar ke kediaman tersangka. (NACO/B-7)