SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) pusat terkait syarat keluar daerah menggunakan antigen, asalkan sudah melakukan vaksin tahap 2.

"Kami masih tunggu SE Satgas Pusat terkait hal tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere, Selasa, 02 November 2021. 

Sementara, dari salinan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Isi instruksi tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) haru :

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

--page

2. Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah di vaksin tahap 2, atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru di vaksin 1, untuk mode transfortasi pesawat udara yang masuk keluar wilayah Jawa dan Bali. 

Jika nantinya instruksi tersebut diterapkan, maka perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali dari Bandara H Asan Sampit, boleh hanya menunjukkan negatif antigen. Asalkan sudah di vaksin 2. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)