BORNEONEWS, Sampit - Wawan Surya (39) dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, sidang pekan lalu terdakwa dituntut pidana selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara atas kepemilikan 3 paket sabu.
"Menimbang, terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut," kata hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 3 November 2021.
Hakim yang mengadili perkara itu menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembuktiannya jaksa menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kedua, dan terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
--page
Rabu, 3 November 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa dianggap bersalah seteleh ditemukan sejumlah barang bukti di mana dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 3 paket sabu, kotak rokok, pipet kaca, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip dan 3 buah timbangan digital. (NACO/B-7)









