KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinsial MG (31) warga salah satu perumahan di Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

MG ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Untuk terduga pelaku KDRT sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu buah charger laptop, dan dua stel baju," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Jumat, 5 November 2021.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB pelapor atau pihak terkait dari korban mendapatkan telepon dari pengurus RT komplek perumahan yang mendapati laporan dari warganya diduga telah terjadi tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu.

"Kemudian pelapor menuju rumah terlapor untuk membawa korban ke Polres Kapuas, hingga dilakukan penyidikan, dan diamankan," ucapnya.

--page

Kasat menyebutkan, dari pengakuan, pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah terjadi dari tahun 2019, namun tidak setiap hari dilakukan, baru di tahun 2021 ini pelaku intens melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Untuk motif kekerasan ini dilakukan terjadi dari kesalahan kecil yang dilakukan korban memicu kemarahan pelaku," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)