BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Udin diamankan di kediaman rekannya saat memperbaiki motornya. Ketika digeledah, ditemukan 13 paket sabu.
Terdakwa diamankan hasil dari pengembangan terdakwa Sarli yang kala itu lebih dulu diamankan.
"Dia diamankan di kediaman temannya," kata saksi polisi Bahrianur, Senin, 8 November 2021.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 13 paket sabu dan uang sebesar Rp3.500.000.
"Uang diakuinya hasil jual sabu," ucap saksi anggota Polsek Jaya Karya Samudra itu.
Sementara itu, Sarli mereka amankan karena menyimpan 1 paket sabu yang didapat beli dari terdakwa tersebut.
--page
"Kami tanya dapat sabu dari siapa terdakwa tidak tahu namanya juga," tegas saksi.
Terdakwa diamankan 8 September 2021 pukul 17.30 WIB di Jalan Parto Muksin, RT 22 RW 5 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-7)









