BORNEONEWS, Sampit - Sarliansyah alias Sarli (39) mengaku, sabu yang diamankan dari tangannya untuk dikonsumsi sendiri.
"Sabu itu baru saja saya beli, saat mau menggunakan datang polisi mengamankan saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku usai keluar penjara atas kasus penganiayaan, beberapa bulan kemudian sudah jadi pengguna sabu.
"Sudah sekitar 2 bulan saya menggunan sabu ini," kata tersangka saat diwawancarai.
Dikatakan tersangka, sabu yang dibelinya itu untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya membantah sabu itu untuk diedarkan kembali.
"Tidak pernah saya edarkan sabu, saya beli untuk dipakai, ketika itu beli sepaket," tukasnya.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan darinya di antaranya sepaket sabu, bong dari botol kaca, sedotan, pipet kaca, korek api gas, gunting, dan sebuah ponsel.
Selasa, 9 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan di kediamannya pada 24 September 2021 di Jalan Pandawa V, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









