BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Syah pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 25,22 gram.
Jaksa menilai, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, terdakwa Iwan Syah pidana penjara selama 10 Tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Siti Mustosi'ah pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 10 November 2021
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian pada 30 Mei 2021 di sebuah barak, kecamatan Ketapang kabupaten Kotim.
Terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari terdakwa Fachrozi yang sebelumnya dibekuk kepolisian dengan barang bukti berupa 5 paket sabu berat kotor 25,22 gram yang diakui didapatkan dari terdakwa Iwan Syah.
--page
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Di (DPO) sebanyak 5 paket dengan harga Rp 5.800.000. Kemudian, diberikan kepada Fachrozi dengan ketentuan uang akan diberikan setelah semua sabu terjual. (APRIANDO/B-7)









