BORNEONEWS, Sampit - Pria berumur 31 tahun berinisial AR, warga Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Ketapang karena mengedarkan sabu.
"Pria tersebut kami tangkap, setelah kami geledah kamar baraknya dan menemukan 2 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Rabu, 10 November 2021.
Barang bukti yang disita dari pria tersebut yakni 2 paket sabu seberat 0,64 gram, 2 potong sedotan, 1 pak plastik klip, 1 buah bong, tas pinggang, dan uang Rp 500 ribu.
Sementara, tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa AR merupakan pengedar sabu.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan pengintaian di kamar baraknya, dan melihat pria tersebut sedang mencuci motor di depan rumahnya.
--page
Setelah itu, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumahnya hingga ditemukan 2 paket sabu di dalam kamar baraknya tersebut.
"Pria tersebut saat ini masih dalam penyidikan, untuk mengetahui jaringan bisnis haram tersebut," terang Samsul. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









