BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda warga Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pemuda berinisial MY (21) tersebut tak berkutik saat diamankan petugas.
"Pelaku kami amankan dikediamannya di sebuah barak Jalan Garuda 13," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November 2021.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 7,72 gram.
Selain sabu, kata Asep, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dan kantong plastik.
--page
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









