SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurwanto alias Nunuy harus berurusan dengan hukum saat dihubungi omnya Sumarlin (berkas terpisah). Kala itu, tersangka diminta tolong membeli sabu.

Sesampainya di TKP, tersangka langsung diamankan, dan harus ditahan lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.

"Sabu waktu itu baru saja saya beli sepaket seharga Rp350 ribu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari sepekat itu, tersangka membaginya jadi 4 paket. Rencananya, sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi. Namun belum sempat, tersangka terlebih dahulu diamankan.

Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bendar bernama Sata di komplek belakang Eks Golden, Sampit.

--page

Untuk membeli sabu itu, tersangka lebih dulu menghubungi Sata. Setelah sabu dinyatakan ada, tersangka langsung mendatangi Sata di kediamannya tersebut.

Jumat, 12 November 2021 dari data yang diperoleh kalau tersangka diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel. (NACO/B-7)