BORNEONEWS, Sampit - Sumarlin sudah 3 kali ini masuk penjara atas kasus sabu. Bahkan kali ini terungkap dia jadi pengedar bersama keluarganya.
Sumarlin ditangkap petugas kepolisian bersama anak tirinya, EA keponakannya NN. Dari catatan kriminalnya, berurusan dengan hukum sejak 2011 silam.
Kala itu, ia dihukum selama 6 tahun dan subsider 2 bulan, kemudian pada 2016 dihukum selama 5 tahun dan subsider 4 bulan.
Kali ini, dia ditangkap lagi ada kepemilikan barang haram tersebut. "Benar ini ya barang buktinya," tanya jaksa kepada tersangka yang dibenarkannya.
Jumat, 12 November 2021 dari data yang diperoleh kalau tersangka diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Tidar Blok A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang diakui sebagai miliknya, timbangan digital, ponsel, dan sendok dari potongan sedotan. (NACO/B-7)









