SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budiyanto (37) diketahui sebagai kurir sabu untuk Khasbullah alias Kabul (berkas terpisah). Itu terungkap saat sidang terdakwa.

"Saya titip sabu dengan terdakwa, saya minta dia untuk menjualnya," kata Kabul saat jadi saksi sidang terdakwa tersebut.

Kabul melanjutkan, per paket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sabu didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 4 juta. Kemudian, sabu itu dibagi lagi jadi berapa paket.

Jumat, 12 November 2021 terungkap, menurut saksi polisi berinisial S, terdakwa diamankan pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Karya Damai, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu, botol bekas perman, tas selempang, 2 pak plastik klip, potongan sedotan dan uang sebesar Rp 500 ribu.

--page

Terdakwa, kata saksi menyebutkan menerima sabu itu pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Sabu oleh Kabul langsung diantar ke kediaman terdakwa. (NACO/B-7)