SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta pemerintah kabupaten  memikirkan solusi untuk  penambang tradisional dengan membina dan memfasilitasi mereka bekerja secara legal, aman dan ramah lingkungan.

"Keberadaan penambang emas tradisional ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Bantu saudara-saudara kita ini supaya bisa mencari nafkah dengan baik," kata Rimbun, Sabtu, 13 November 2011.

Rimbun mengaku sangat prihatin dengan musibah tewasnya enam penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai akibat tertimbun longsor beberapa waktu lalu.

Menurut Rimbun, kejadian tersebut jangan sampai terjadi lagi. Pemerintah bertanggung jawab membantu, membina dan mengawasi aktivitas penambangan rakyat serta mengarahkan mereka agar bisa bekerja secara legal dan aman.

Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga harus peduli terhadap masalah ini. Sudah seharusnya camat dan kepala desa beserta perangkatnya mendata dan mengawasi aktivitas pertambangan rakyat di wilayah masing-masing.

--page

Anggota Komisi I ini berharap pemerintah daerah membantu memfasilitasi penambang mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).

" Tentunya ini juga harus difasilitasi untuk penyediaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga penambang bisa menambang di areal yang sudah mengantongi izin pemerintah desa," tandasnya 

Rimbun memperkirakan masih banyak warga Kotim yang menjadi penambang emas. Mereka harus diberikan solusi agar bisa bekerja dengan aman, legal dan sehat. (NACO/B-11)