BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial R, ditangkap polisi di Jalan Pancasila RT 21, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, terduga pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut, diketahui tinggal di desa wilayah Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
"Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti puluhan paket sabu dengan berat kotor sekitar 288,03 gram," kata Iptu Ahmad Wira Wisudawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 November 2021.
Sebelumnya pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB, dalam rangka Operasi Antik Telabang 2021, personel gabungan Satresnarkoba Polres Kobar dan Polsek Arsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa R merupakan Target Operasi (TO), akan menerima narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan R. Sekitar pukul 14.45 WIB, R diketahui melintas di pinggir Jalan Pancasila. Kemudian, langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas tangan (handbag) warna merah maron berisi satu bungkus plastik hitam terisolasi bening yang berisi 5 plastik diduga narkotika jenis sabu. Berat kotor sabu itu sekitar 256,99 gram. Selain itu, juga ada ponsel dan sarana kendaraan yang digunakan.
--page
Kemudian sekitar Pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang dihuni terlapor di desa wilayah Kecamatan Kumai.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan di dalam lemari pada ruang kamar yang dihuni R, berupa satu dompet kecil warna biru di dalamnya terdapat 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,14 gram. Selanjutnya, ditemukan satu dompet kecil warna biru yang terdapat 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11, 89 gram.
"Jadi total keseluruhan jumlah paket sabu yang diduga dikuasai oleh tersangka ini 39 paket, dengan berat kotor 288,02 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, R dan barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, R disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)









