BORNEONEWS, Palangka Raya - ABD Rahman Sidik, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram mengaku tergiur karena dijanjikan imbalan senilai Rp 10 juta untuk menyambut kedatangan sabu dari Aceh ke Banjarmasin yang akan dibawa ke Kota Palangka Raya.
Fakta tersebut Sidik ungkapan saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa, 23 November 2021
"Saya disuruh oleh Andi Lala (berkas terpisah) untuk ke Banjarmasin mengambil sabu dan dijanjikan upah senilai Rp 10 Juta," ucap terdakwa.
Sidik juga mengaku terpaksa dengan alasan uang hasil pengambilan sabu tersebut akan digunakan untuk membayar utang.
"Saya naik Taxi ke Banjarmasin, dan mengenal Andi Lala waktu masih di Lapas Kasongan, uang hasil sabu itu mau saya gunakan untuk membayar hutang," ungkapnya.
--page
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa diketahui, ABD Rahman Sidik ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 1 Juli 2021 saat berada di Jalan Trans Kalimantan Km 10 Anjir Serapat Barat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
ABD Rahman ditangkap berdasarkan pengembangan dari M Maulid yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNNP Kalteng. Dari pengakuannya, terdakwa mau mengambil paket sabu dar M Maulid atas suruhan Andi Lala yang merupakan narapidana. (APRIANDO/B-7)









