BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama Nurwanto alias Nunuy ditangkap saat datang ke rumah keluarganya yang ketika itu sudah ada petugas kepolisian.
Saksi Syahrian Hidayat, anggota Satreskoba Polres Kotim menyebut terdaka ditangkap oleh mereka saat baru datang ke TKP dan digeledah ada ditemukan sabu dalam penguasaannya.
"Diakuinya barang bukti itu miliknya," kata saksi, Senin, 29 November 2021.
Menurut saksi, sebelum mengamankan terdakwa mereka di TKP sudah ada mengamankan 2 orang tersangka lainnya yang kini diproses secara terpisah.
"Terdakwa mengaku dapat sabu itu dari Sata," ucap saksi kepada hakim dan jaksa.
--page
Saat ini, kata saksi, Sata sedang masuk dalam pencarian orang. "Mohon doanya semoga bisa kami tangkap," tukasnya.
Dalam kasus itu, terdakwa diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa ditangkap dari informasi yang didapat petugas kalau di TKP itu sering terjadi transaksi sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel. (NACO/B-7)









