SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendri Yadi alias Hendri (28) mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan Usuf, yang merupakan kerabatnya sendiri. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya dihubungi Usuf, katanya ada orang suruhannya mengantarkan sabu," kata tersangka di Kejaksaan Negeri Kotim.

Hingga tersangka dan Usuf janjian, dan oleh anak buah Usuf sabu itu kemudian diserahkan di Jalan Loging, Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka kenal dengan Usuf sudah sejak lama, karena antara keduanya diakuinya ada hubungan keluarga. Namun siapa nama orang yang menyerahkan sabu kepadanya itu tersangka mengaku tidak mengetahuinya.

Data yang diperoleh Rabu, 1 Desember 2021 terungkap kalau tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas I SMA ini ditemukan barang bukti oleh petugas diantaranya sepaket sabu, botol minuman dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)