PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Welly Maruli Parningotan Aritonang Alias Willy,
terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Yuliati, Rabu, 1 Desember 2021.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli Minggu malam, 2 Mei 2021 sekitar pukul 01.20 WIB di depan SDN 8 Langkai, Palangka Raya.

Pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,35 gram, 1 unit sepeda motor Honda Genio Nopol KH 5492 YN warna hitam.

Terdakwa membeli sabu tersebut seharga harga Rp 300 ribu dengan seseorang yang tidak dikenalnya di Komplek Puntun.

--page

Rencananya, sabu tesebut hendak digunakan berdua bersama dengan seorang temanya, terdawa mengakui menggunakan sabu tersebut agar tidak mengantuk, karena saat itu dirinya ada kegiatan. (NOPRI/B-7)