BORNEONEWS, Sampit - Erik Aandre Eka (25) dijatuhi vonis selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu diberikan setelah dianggap hakim terbukti sebagai pengedar sabu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim juga tidak sependapat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwa jaksa Rahmi Amalia kepada terdakwa.
Majelis hakim membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayay (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Jika saudara tidak puas bisa ajukan banding," kata hakim kepada terdakwa.
--page
Menanggapi vonis itu, baik terdakwa maupun penuntut umum masing-masing menyatakan menerima.
Fakta sidang kalau terdakwa jadi pengedar sabu bersama ayah tirinya Sumarlin (berkas terpisah), bahkan keduanya tinggal dalam satu rumah dalam menjalani bisnis haram itu.
Terdakwa diamankan setelah adanya informasi dikediaman terdakwa sering terjadi transaksi, hingga dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa dan di situ turut diamankan Sumarlin.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, dompet hitam, ponsel, 1 pak plastik klip, potongan sedotan, toples dan uang sebesar Rp 50 ribu yang diakui milik terdakwa.
Terdakwa beli sepaket dengan harga Rp 400 ribu, kemudian dibagi jadi 5 paket dan 4 paket dijual dengan harga per paket Rp 100 ribu.
Kamis, 2 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 19.40 Wib di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









