SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurwanto alias Nunuy ditangkap saat datang ke rumah keluarganya yang ketika itu sudah ada petugas kepolisian. Kedatangannya ke situ diminta membeli nasi.

Toni Frantino, anggota Satreskoba Polres Kotim saat jadi saksi menyebut terdakwa ditangkap oleh mereka setelah sebelumnya mengamankan Sumarlim (berkas terpisah)

"Saat kami geledah Sumarlin, datang terdakwa, dan kami amankan ditemukan barang bukti sabu juga dari terdakwa," katanya, Kamis, 2 Desember 2021.

Terdakwa merupakan keponakan Sumarlin, dan barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan Sumarlin.

"Pengakuan terdakwa beli sabu dari Sata, itu untuk digunakan sendiri dan diedarkan juga," tukasnya.

--page

Dalam kasus ini, terdakwa kata saksi diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 4 paket di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet, selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel

Sementara itu, Sumarlin membenarkan saat penangkapan itu dirinya yang terlebih dahulu ditangkap, hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

"Waktu itu dia datang mau antar makanan untuk saya, dan digeledah ditemukan sabu juga darinya," tukas Sumarlin. (NACO/B-7)