BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama Sunta Gunawan alias Sunta dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Selain itu, Jaksa Arie Kesumawati juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," ucap jaksa, Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Anjar Sugianto Km 28, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 paket sabu, 1 set alat hisab dan sebuah tas kecil.
--page
Atas tuntutan tersebut, di hadapan majelis hakim terdakwa memohon keringanan hukuman. Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi mengulanginya.
Dari fakta sidang, terdakwa mengaku adalah seorang pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya itu. Sabu yang diamankan darinya itu dibeli dari seorang pengedar yang bernama Iwan dengan harga sebesar Rp 4 juta. (NACO/B-7)









