BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu yakni Rahmandani, Heriyanor dan Norman dijatuhi vonis masing-masing 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Boxgie Agus Santoso, Kamis, 9 Desember 2021.
Berawal pada Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Rahmandani berkomunikasi dengan W (DPO) untuk melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan sepakat untuk bertransaksi 2,5 gram sabu dengan harga Rp 3.300.000. Sabu itu akan dibayar setelah habis terjual.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rahmandani mendapat kabar dari W bahwa paket sabu pesanan telah diletakan di antara rumput yang berada di Taman Lambung Mangkurat.
Setelah itu, Rahmandani menghubungi terdakwa Norman untuk menemaninya mengambil paket sabu tersebut. Setelah berhasil mengambil sabu itu, kemudian paket sabu tersebut dibawa oleh Rahmandani.
--page
Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Rahmandani dan terdakwa Norman ke rumah terdakwa Heriyanor yang ada di Jalan Pantung, Palangka Raya. Setelah tiba, ketiganya langsung mengonsumsi sabu dan dilajutkan pembagian sabu tersebut.
Dari pembagian sabu itu, terdakwa Heriyanor dan Norman masing-masing mendapatkan 0,5 gram dengan harga Rp 900, sedangkan sisanya disimpan sendiri oleh Rahmandani, kemudian ketiganya pergi berpisah.
Namun sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa yang dilanjutkan dengan penggeledahan.
Barang yang ditemukan dari Rahmandani yakni 1 ponsel, motor scopy Nopol KH 2539 YN dan STNK. Kemudian dari Heriyanor ditemukan 8 paket sabu, 2 buah plastik klip warna hitam, 1 bundel plastik klip, 1 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan dari Norman ditemukan 4 paket sabu, 1 buah kantong kecil warna coklat, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 buah Hp merk MI warna silver, 1 buah tas merk 3 second warna hitam, motor Scopy Nopol KH 5648 YM. (NOPRI/B-7)









