PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tanggera pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 504,72 gram.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara Kepada terdakwa Tanggera selama 8 tahun, denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Dwinanto Agung Wibowo pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 13 Desember 2021.

Dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, Tanggera ditangkap kepolisian pada 6 Mei 2021 di Jalan Suka Maju, Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa, 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 504,72 gram atau berat bersih 499,82 gram.

Polisi juga turut menyita timbangan digital, tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu, kartu ATM serta handphone.

--page

Berdasarkan pengakuannya, Tanggera mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Jhon (DPO) sebanyak kurang lebih 500 Gram dengan harga Rp 400 juta.

Keduanya sepakat pembayaran pertama dilakukan sebanyak Rp 94 juta dan sisanya akan menyusul setelah semua sabu laku terjual. (APRIANDO/B-7)