SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surya Darma alias Aji (42) dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara setelah hakim menganggap terdakwa terbukti edarkan sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi putusan tersebut, Senin, 13 Desember 2021.

Fakta sidang, terdakwa dapat sabu membeli dengan seorang bandar bernama Ancai. Terakhir kalinya, ia membeli sabu sebanyak 5 paket dengan harga Rp 6,3 juta.

--page

Terdakwa mendapatkan sabu itu dengan menghubungi Ancai terlebih dahulu. Setelah itu, keduanya bertransaksi di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari 5 paket sabu yang dibelinya itu hanya tersisa sepaket. Sebanyak 4 paket sudah habis terjual. Sedangkan barang bukti uang yang turut diamankan dari tangannya itu merupakan hasil penjualan barang haram itu.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp 500 ribu dan timbangan digital. (NACO/B-7)