KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis, Selasa 14 Desember 2021.

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasat membeberkan pelaku membuat SIM palsu dengan cara mendesainnya di sebuah aplikasi di komputer, lalu mencetaknya menggunakan printer dengan menggunakan kertas PVC.

"Barang bukti diamankan berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C yang diduga palsu, 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone," ucapnya.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui pelaku sudah 72 orang menjadi korban.

--page

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)