SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Sampit, bernama Helianto Kosim, diringkus jajaran Polrestabes Semarang, karena selundupkan 8,4 kilogram narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, mengatakan bahwa pria tersebut benar warga Sampit. Namun sabu yang di selundupkan tersebut bukan berasal dari Sampit.

"Sekedar bahan informasi, bandar sabu yang tertangkap di Semarang benar ber KTP Sampit. Namun yang bersangkutan membawa sabu berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)," ujar Syaifullah, Selasa, 14 Desember 2021.

Penjelasan tersebut diberikan oleh dirinya sebagai informasi kepada masyarakat. Dan dirinya tidak menampik bahwa pria itu merupakan warga Sampit.

Sementara, Kosim sendiri ditangkap pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu. Dia ditangkap di kamar kos MMT 8, Kampung Onggorawe, RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

--page

Tertangkapnya Kosim, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV. Berdasarkan hasil rekaman, diketahui seorang yang melakukan lemparan paket di bak truk merah nomor polisi B 9776 TYU adalah Helianto.

Sedangkan, pihak kepolisian sendiri saat ini telah berupaya maksimal untuk memutus peredaran narkoba di Kotim. Dengan mengutamakan pencegahan dibandingkan penangkapan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)