PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Selasa, 14 Desember 2021.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menerima.

"Saya menerima yang mulia hakim, saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa.

--page

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah setelah diamankan oleh polisi pada hari Selasa 15 Juni 2021 pukul 17.10 WIB di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

Saat dilakukan penggeledahan petugas barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 8,81 gram, 1 buah kotak rokok LA Bold dan 1 buah HP merk Nokia warna biru. (NOPRI/B-7)