SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti zenith 1.000 butir dan 33,89 gram sabu. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam cairan zat kimia. 

"Pemusnahan kami lakukan dengan cara diblender, karena ada obat zenith yang juga kami musnahkan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 14 Desember 2021. 

Barang bukti obat zenith yang dimusnahkan tersebut disita dari seorang perempuan bernama Dewi Wulandari. Sedangkan sabu 33,89 gram diamankan dari 3 orang pengedar, yaitu Amrullah, Heri Febialianur, dan Muhammad Dawam Raharjo. 

Keempat tersangka tersebut menyaksikan secara langsung pemusnahan yang berlangsung di depan ruang Satreskoba Polres Kotim.

--page 

Sementara itu, total harga barang bukti zenith yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 8 juta. Sedangkan barang bukti sabu nilanya Rp 40.600.000. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)