BORNEONEWS, Sampit - Yoyok Prasetyo alias Demin (44) langsung menuju lokasi janjian dengan seseorang yang ingin membeli sabu.
Namun sialnya, warga Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini malah bertemu dengan petugas kepolisian yang sudah mengetahui rencana tersebut.
"Sabu itu mau saya jual sepaketnya, namun belum sempat," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari data yang diperoleh pada Selasa, 28 Desember 2021, tersangka ditangkap pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah digeledah, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat 1,20 gram, sebuah dompet, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.
--page
Adapun 2 paket sabu itu yakni 1 paket disimpan dalam sebuah dompet di saku celananya, sedangkan 1 paket lagi disimpan di saku celana depan. Akibat perbuatannya, dia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









