SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam putus kontrak kerjasama dengan manajemen BPJS Kesehatan. 

Hal itu terjadi karena adanya aturan baru dari BPJS Pusat terkait pembayaran piutang kerjasama yang harus lunas. 

"Ada aturan baru yang wajib melunasi hutang, walaupun tidak lebih dari 6 bulan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 30 Desember 2021. 

Hal itu menurut Halikin menyulitkan pemerintah daerah. Apalagi saat ini pihaknya sudah tutup tahun. Karena terakhir pencairan di SOPD terkait yakni pada 20 Desember 2021. Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pelunasan tersebut.

"Kami sudah bicarakan hal tersebut dengan pihak BPJS dan meminta pelunasan dilakukan pada awal Januari 2022," kata Halikinnor. 

--page

Jika masih tidak bisa diberikan toleransi, maka pihaknya siap tidak kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan.

Bahkan Halikinnor juga sudah membicarakan hal tersebut dengan seluruh puskesmas dan 3 rumah sakit di Kotim. Agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan masyarakat. Dan klaimnya bisa ditagih ke pemerintah daerah. 

"Kami tidak bisa memaksakan hal ini, karena anggaran kami terbatas dan kami siap membayar piutang tersebut pada Januari 2022 mendatang," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)