BORNEONEWS, Sampit - Mahrul (36) membeli sabu pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB. Itu berdasarkan keterangan saksi polisi Lukas Prima Oktavianus dan Mufti.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, kata saksi Lukas, terdakwa mengaku ada menggunakan sebagian sabu tersebut. Selanjutnya, sore diamankan polisi.
"Terdakwa tidak dalam sedang direhab dan tidak pernah mengajukan rehabilitasi. Terdakwa juga bukan orang yang sebagai ketergantungan," kata saksi Lukas.
Sementara itu, saksi Mufti menerangkan, pengakuan terdakwa kepada mereka, sabu itu untuk digunakan sendiri.
Tidak hanya sebagai pengguna, terdakwa juga, kata saksi, ada menjual sabu. Namun, jika ada rekannya yang membeli, baru dijual.
--page
Selanjutnya, saksi Basri menyebutkan kalau terdakwa bukan warga RT setempat, dan saksi mengaku tidak kenal karena terdakwa tidak pernah lapor.
"Ada butiran bening itu diamankan dari terdakwa saat itu," ucap saksi ketua RT itu.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, RT 10 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, diamankan sepaket sabu, bong beserta alat hisab sabu, 3 buah pipet kaca, korek api gas, potongan sedotan, dan dompet kecil. (NACO/B-7)









