PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Listiana Alias Ana, dijatuhi vonis selama 9 tahun dan 5 bulan (9,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Alfon, Selesai, 11 Januari 2022.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima.

Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama A (daftar pencarian orang) dengan cara utang dan akan dibayar setelah sabu itu habis terjual.

Dari 6 paket sabu yang dibeli terdakwa, dipecahkan menjadi beberapa paket kecil mulai harga Rp 200.000 sampai harga Rp 800.000 per paket dan dari hasil penjualan sabu itu, terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12.000.000.

--page

Terdakwa diamankan oleh kepolisian pada Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah Jalan Jendral Sudirman Km 12, Gang Pasiran, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah tas tangan berisi 14 paket sabu dengan 1 lembar tissue, 1 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 buah Handphone merk Nokia warna biru. (NOPRI/B-7)