BORNEONEWS, Sampit - Tony Rahmanor menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tgelevisi. Dari TV itu, petugas mendapatkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat melebihhi 5 gram.
"Sabu itu milik saya sendiri yang saya peroleh dari membeli juga," kata tersangka kepada jaksa, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Disebutkan tersangka, sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 6,4 juta, atau sebanyak 1 kantong. Kemudian sabu itu oleh tersangka dibagi jadi beberapa paket kecil untuk diedarkan lagi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kamis, 13 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ir H Juanda XXIV RT 2 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, 1 kotak minyak rambut, 1 buah tas, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan, 1 buah pipet kaca, dan ponsel.
Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat. (NACO/B-7)









