SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Rahman (31) mengaku sudah setahun mengonsumsi sabu-sabu hingga beralih nyambi jadi pengedar. Dia menyebut, itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya gunakan sabu dari Desember 2020 lalu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selain mengedarkan sabu, barang yang diperolehnya dengan cara membeli itu juga sambil dijualnya hingga akhirnya perbuatannya itu kini terhenti setelah petugas kepolisian Heru Suseno dan Robert Sianturi dan anggota lainnya menangkapnya.

Dihadapan jaksa saat barang bukti ditunjukkan kepadanya residivis kambuhan ini mengakui terus terang kalau barang itu yang diamankan dari tempatnya tersebut.

Data yang diperoleh Jumat, 14 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di barak nomor 19 Jalan Kuini RT 19 RW 13 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,23 gram, ponsel, 1 pak plastik klip, 2 buah pipet kaca, bong, tas pinggang dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)