BORNEONEWS, Palangka Raya - Maliku Yansyah alias Leko mengungkapkan kalau dirinya membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saidi (DPO).
"Saya sudah lebih dari satu kali membeli sabu dari Saidi," ungkap terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.
Sebagimana diketahui, terdakwa membeli sabu dari Saidi sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900.000. Terdakwa membeli sabu tersebut untuk dijual kembali.
"Dari setengah gram itu saya bagikan menjadi 9 paket kecil. Mulai dari harga Rp 100.000 per paket sampai dengan harga Rp 200.000 per paket," jelasnya.
Dari setengah gram sabu tersebut, terdakwa tidak menjual semuanya. Namun sebagian telah dikonsumsi. Terdakwa juga mengakui sudah sering mengonsumsi sabu.
--page
"Saya mengkonsumsi sabu itu supaya capek hilang, tidak mengantuk dan lebih bersemangat, karena kalau tidak makai sabu badan saya terasa lelah dan capek," tuturnya.
Dari fakta sidang, terdakwa diamankan oleh polisi pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu di dalam kantong celana terdakwa, uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan 1 kantong kresek warna hitam.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









