BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Satuan Resnarkoba Polres Seruyan dipimpin Kasat Iptu Andri Wicaksono mengamankan satu pelaku dengan barang bukti 8 paket narkotika.
“Tim berhasil meringkus satu pelaku dan mengamankan 8 paket sabu dengan berat 38,16 gram," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat memimpin press release, Selasa, 25 Januari 2022 siang.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 8 paket sabu yang dimasukan ke dalam tas kecil berwarna hitam.
Pada kesempatan ini, Bayu kembali mengajak masyarakat terus bersinergi bersama pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
“Kami komitmen tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Untuk itu mari kita bersama-sama melakukan upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya. (FAHRUL/B-6)









