SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabag Kabag SDA Setda Kotim, Rody Kamislan menjelaskan terkait lahan yang dipermasalahkan warga. 

Saat rapat dengar pendapatan pada Rabu, 26 Januari 2022, dia menegaskan bahwa PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) hingga kini belum mengantongi hak guna usaha (HGU). Mereka, masih menunggu penerbitan HGU. 

Dalam kesempatan itu juga dijelaskannya terkait pembersihan lahan di areal hutan tanaman rakyat (HTR) Gapoktan Bagendang Raya.

Rodi melanjutkan, pengerahan alat berat untuk land clearing yang diprotes warga itu yakni untuk kegiatan penanaman di IUPHK HTR penanaman kayu dan bukan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Itu berdasarkan hasil konfirmasi mereka kepada pihak Gapoktanhut Bagendang Raya.

"Sayangnya waktu itu alatnya tidak ada titik koordinat sehingga tidak bisa kita dioverlay apakah benar di lahan Gapoktan atau di izin perkebunan perusahaan," tukasnya.

--page

Dalam kesempatan itu, Rody juga menjelaskan soal izin PT MJSP. Dia menyebut, pada 1 Oktober 2005, perusahaan sudah mengantongi izin lokasi seluas 7.400 hektare. Kemudian pada 1 Agustus 2013, dilakukan pembaharuan izin lokasi dan luasan berkurang jadi 5.893 hektare untuk IUPHK HTR.

Dalam perjalanannya, kata dia, luasan lahan itu terbit IUPHK HTR atas nama Gapoktan Bagendang Raya, yang kemudian luasannya direvisi untuk izin lokasi usaha perkebunan jadi 2.834 hektare

Karena dalam kawasan hutan baik itu HP dan HPK, pada 23 April 2015 perusahaan dapat izin pelepasan 750,03 hektare. Sementara itu, terhadap sawit yang tertanam itu harus ada tukar guling sekitar 900,05 hektare dan itupun sudah dilakukan sehingga total lahan perkebunan yang mengantongi izin 1.656,74 hektare yang clear dan tinggal menunggu terbit HGU.

"Terhadap keterlanjuran itu dapat dispensasi baik yang sudah punya IUP atau tidak, ada skema penyelesainnya," ucap Rody.

Sedangkan untuk lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, kata Rody, luasan lahannya seluas 3.500 hektare.

"Kami yakin jika dikelola dengan benar akan dapat nilai tambah bagi masyarakat setempat," tukasnya.

--page

Terkait izin usaha perkebunan PT MJSP, Pemkab Kotim menjanjamin adanya plasma 20 persen dengan luasan 320 hektare dari total luasan IUP mereka tersebut.

Menanggapi hal tersebut Yasmin, legal PT MJSP dalam kesempatan itu mengaku tidak lagi menjelaskan soal masalah izin mereka karena sudah jelas dalam penjelasan Pemkab Kotim.

Soal plasma, diakuinya sudah mereka siapkan dan meminta agar desa yang mengatur, bahkan areal sudah diploting. (NACO/B-7)