KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 31 Januari 2022.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo memimpin konferensi pers ini didampingi Kasatnarkoba Iptu Andri Iswanto. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan dan pihak Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan.

Kapolres Sonny mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menetapkan dua tersangka di tempat dan waktu berbeda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 61, 31 gram sabu dan sejumlan barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.

"Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, yang pertama pada tanggal 18 Januari 2022 dengan tersangka R, dan yang kedua pada tanggal 27 Januari 2022 tersangkanya S," kata Kapolres Katingan AKBP Sonny.

Dari tangan R, kata Kapolres polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 10, 36 gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 plastik klip, 2 pipet, 1 potongan plastik. 1 buah tas, 1 Hp, dan 1 buah bekas bungkus mie instan.

--page

Sementara dari tangan S, polisi mengamankan 10 kantung paket sabu dengan berat sekitar 50, 95 gram. Lainnya ada 1 unit sepeda motor, 1 buah kantung plastik, 1 buah Hp, uang tunai Rp 2 juta, 4 lembar ker4as klip dan 1 buah dompet. "Dari kedua tersangka ini kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 61, 31 gram," kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.(ABDUL GOFUR/B-7)