KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kapuas, Kompol Iqbal Sengaji saat menyampaikan rilis kasus pengungkapkan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti sabu, Rabu, 2 Februari 2022.

"Kami berkomitmen membasmi, tidak ada kata lain, tidak ada ruang narkoba beredar di wilayah Kabupaten Kapuas," katanya.

Terlebih di awal 2022 sejak Januari sampai sekarang sudah mengungkap 8 kasus yang terdiri dari 7 tindak pidana narkotika dan 1 tindak pidana kesehatan dengan tersangka 10 orang. Berlokasi di tiga kecamatan, yakni Selat, Timpah, dan Kapuas Tengah.

"Kenapa kami lebih menitik beratkan di wilayah tersebut, karena kita ketahui jalur peredaran dari narkotika ini dan penggunanya lebih dapat dikatakan banyak pemesanan dari wilayah tersebut," ucapnya.

Sehingga lebih fokus di wilayah tersebut. "Sehingga kita akan terus membasmi, agar tidak ada narkotika bisa beredar di Kabupaten Kapuas," harapnya.

--page

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 42,66 gram, dan karisoprodol 16 butir serta seledryl 211 keping atau 2.532 butir. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)