SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Susanty, terduga pengedar sabu di Ujung Pandaran dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ucap jaksa, Kamis, 3 Februari 2022.

Dari tuntutan itu, jaksa menilai bahwa bersalah setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotim, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 70 ribu.

--page

Adapun barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang Rp 70 ribu dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim dan terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Agung Adisetiyono meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya secara tertulis. (NACO/B-7)