BORNEONEWS, Sampit - Junaedy alias Endy (44) mengaku mengambil keuntugan dari menjual sabu milik rekannya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Sabu itu saya dapatkan dari Abdul Bari (berkas terpisah)," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Abdul Bari mendapatkan sabu itu dari Sirotol Mustaqim alias Sirot (berkas terpisah). Sabu itu dibeli mereka dengan harga Rp 26 juta, dan rencannya sabu itu akan dijual dengan harga Rp 30 juta.
Adapun 5 kantong sabu seberat 24,63 gram. Namun demikian, belum sempat diserahkan kepada pemesan sabu itu tersangka ditangkap bersama rekannya tersebut.
Jumat, 4 Februari 2022 terungkap kalau tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 kantong sabu, kotak rokok dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









