BORNEONEWS, Sampit - Junaedy alias Endy (44) sudah merencanakan bersama Abdul Bari bahwa sabu yang akan mereka jual itu, keuntungannya akan mereka bagi dua.
"Jika terjual saat itu keuntungan yang kami dapatkan sebesar Rp 4 juta, akan dibagi dua dengan Abdul Bari," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, sabu itu akan dijual dengan Sutris yang saat itu sudah memesan melalui dirinya.
"Tidak ada izin saya dalam menguasai sabu tersebut," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, selama jadi perentara, jual beli sabu itu sudah dua kali dilakukannya. Yang pertama berhasil, sedangkan kedua diamankan pihak kepolisian.
--page
Adapun sabu itu belum sempat dibayar, karena ketika itu mereka akan membayarnya setelah sabu dibeli dan dibayar cash oleh Sutris.
Jumat, 4 Februari 2022 terungkap kalau tersangka harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB rumah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 kantong sabu, kotak rokok dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)









