BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial GF (36) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan hukum.
GF ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan membawa dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,13 gram. Penangkapan berlangsung ketika ia melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat pada Rabu dini hari, 9 Februari 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.
"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu siang.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar tisu, satu buah kotak rokok, satu buah Handphone, satu buah keranjang sampah warna biru dan sebuah mobil pikap yang dikemudikan pelaku.
--page
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









