BORNEONEWS, Palangka Raya - RH (27), seorang juru parkir atau Jukir di Kota Palangka Raya terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, RH kedapatan petugas menyimpan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, RH ditangkap di seputaran Jalan Riau Kecamatan Pahandut saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Sabtu dini hari, 19 Februari 2022.
Dari tangan RH, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









